KPK Telaah Laporan Kasus Dugaan Pembobolan Bank DKI Rp50 Miliar

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 Desember 2021 22:15 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan terkait kasus pembobolan Bank DKI senilai Rp50 miliar dari masyarakat. "KPK menerima berbagai aduan dugaan korupsi dari masyarakat, salah satunya aduan dimaksud yang telah diterima oleh Bagian Persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (19/12/2021). Terkait hal ini, kata Ali, pihaknya akan memproses dan menelaah laporan tersebut. Langkah tersebut untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam laporan itu, sesuai tupoksi KPK. Kendati demikian, Ali belum menyampaikan secara rinci substansi laporan tersebut. Menurut dia, setiap laporan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti KPK dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Kasus lama Diwartakan sebelumnya, kasus pembobolan ATM Bank DKI senilai Rp50 miliar terjadi pada 2019 dan kini masuk persidangan. “Kasus lama ya, 2019. Saat itu kami sudah lapor Polda Metro Jaya dan pelakunya juga sudah ditangkap. Kini sedang disidang. Kami berharap pelaku dijerat sesuai hukum yang berlaku,” kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufrain kepada wartawan. Herry menceritakan, saat kejadian tersebut Bank DKI langsung melaporkan kasus ini kepada pemegang saham, OJK dan BPK. Kasus juga langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Para pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya dan berkas kasus juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini sedang berlangsung persidangan terhadap para pelaku pembobolan,” ungkapnya. Herry juga berterima kasih Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menyambangi satpam Bank DKI di Samsat Polda Metro Jaya. “Apresiasi ini menjadi pemicu semangat kami untuk terus meningkatkan layanan kepada nasabah kami,” ujarnya.   (Wawan)