KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Bekas Bupati Probolinggo Puput Tantriana ke PN Surabaya

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 15 Januari 2022 13:06 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan bekas Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Puput Tantriana Sari ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (15/1/2022). Tak hanya Puput, tim penuntut umum juga melimpahkan berkas dakwaan suaminya yang juga anggota DPR RI Fraksi Nasdem, yakni Hasan Aminuddin. Dengan pelimpahan ini, wewenang penahanan keduanya menjadi tanggung jawab PN Surabaya. "Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujarnya. Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama suaminya Hasan Aminuddin (HA) tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Kasus ini pengembangan dari kasus suap mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo. Dalam kasus mutasi jabatan, selain Puput dan suami, KPK juga menjerat 20 orang lainnya. Dimana 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (Wawan)

Topik:

KPK