Ujaran Kebencian Oleh Ferdinand Hutahaean, Segera Disidangkan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Januari 2022 20:28 WIB
Monitorindonesia.com - Kasus ujaran kebencian yang dilakukan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean segera disidangkan. Hal ini lantaran Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) telah menerima penyerahan tersangka Ferdinand Hutahaean dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga kepada wartawan, di Jakarta, Senin (24/01/2022), terkait kelanjutan kasus ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean. Menurut Bima, tersangka Ferdinand Hutahaean disangkakan melakukan ujaran kebencian di muka umum berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). "Secara administrasi memang prosesnya di Kejari Jakpus, tapi Jaksa Penuntut Umumnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung), dibantu Jaksa Kejari Jakpus," terangnya seraya menambahkan, tersangka Ferdinand Hutahaean akan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selanjutnya, masih menurut Bima, terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri, terhitung mulai 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022. "Dalam kasus ini, tersangka Ferdinand Hutahaean disangkakan dengan Pasal Berlapis. Tersangka Ferdinand Hutahaean disangka telah melanggar pasal Primer yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.Lalu, Sudsidair Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Ketiga Pasal 156a huruf a KUHP dan Keempat, Pasal 156 KUHP," pungkasnya. (Ery)