KPK Segera Tahan Para Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan DID Tabanan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Januari 2022 19:29 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Tabanan, Bali. Penahanan terhadap para tersangka oleh KPK, dilansir tinggal menunggu waktu. Demikian diungkap Plt juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2022), terkait kelanjutkan kasus korupsi pengurusan DID di Tabanan, Bali. Lanjut Ali, bila penyidikan cukup, maka Komisi Pemberantasan Korupsi pastikan akan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditemukan sebagai tersangkanya beserta pasal sangkaan. Namun, pihaknya saat ini masih belum mau membeberkan nama tersangka. "Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah masuk pada tahap penyidikan, namun demikian saat ini kami belum dapat sampaikan konstruksi perkara secara utuh dan lengkap. Jadi masyarakat diminta bersabar sampai penahanan dilakukan," ujar Jubir KPK itu. Sejumlah saksi sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan dugaan korupsi di Tabanan Bali ini. Salah satunya yakni mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo. Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Kamis (11/11/2021) juga telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi. Komisi Pemberantasan Korupsi saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Selain itu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (27/10/2021) juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut. (Ery)