Kuak Dugaan Korupsi, KPK Geledah Rumah Adik SYL di Makassar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Mei 2024 17:11 WIB
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK [Foto: An/Ist]
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK [Foto: An/Ist]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah adik mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Ampa Yasin Limpo yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (16/5/2024).

"Iya benar, ada kegiatan dimaksud," Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Penggeledahan tersebut dilaporkan, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, yang melibatkan SYL dan dua pejabat Kementan lainnya.

Namun, Ali belum bisa memberikan lebih jauh soal apa yang dicari tim penyidik dan apa saja, temuan tim penyidik dalam kegiatan tersebut.

"(Penggeledahan) masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya nanti setelah selesai," ujarnya

Sebelum penggeledahan tersebut, KPK terlebih dulu melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Ali menyebut, nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya, berasal dari Muhammad Hatta selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud

Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, masih akan terus melakukan penelurusan untuk memback up pengumpulan alat bukti, dari Tim Penyidik.

"Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya," ujar Ali.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayar kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.