Kompolnas Kritik Penghentian Penyidikan Kasus Rudapaksa Gadis Difabel di Kota Serang

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 30 Januari 2022 18:40 WIB
Monitorindonesia.com- Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia Poengky Indarti, mengkritik penghentian penyidikan terkait kasus rudapaksa yang dialami gadis difabel (21) yang diperkosa tersangka pelaku EJ (39) dan S (46) asal Kota Serang. Poengky mengatakan, penghentian penyidikan karena kasus perkosaan bukan delik aduan, sehingga tidak bisa dihentikan perkaranya meski pelapor mencabut laporan dan pencabutan laporan karena alasan Restorative Justice (RJ), padahal Restorative Justice hanya untuk kasus pidana ringan, bukan kasus serius seperti kasus perkosaan. “Kami juga mengkritik pembebasan tersangka dilakukan pada kasus perkosaan tersebut, apalagi dengan alasan untuk dinikahkan dengan korban, karena tersangka sebelumnya sudah tega melakukan tindakan kejam pada korban, apalagi jika korban kemudian terpaksa dinikahi, maka korban akan rentan mengalami kekerasan lagi,” kata Poengky kepada wartawan, Minggu (30/1/2022). Poengky menambahkan, jika tersangka sudah beristri, maka tersangka juga menyakiti istrinya dengan mengawini perempuan lain. Kompolnas RI, lanjut Poengky, sangat peduli karena korban adalah perempuan difabel yang seharusnya dilindungi. Oleh karena itu Kompolnas RI merekomendasikan kepada pihak Polda Banten agar penyidik kasus ini diperiksa Propam Polda Banten dan Wassidik Ditreskrimum Polda Banten. Dalam hal tindak lanjut untuk melanjutkan penyidikan kasus tersebut, Kompolnas RI menyambut baik penyidikan kasus perkosaan tersebut. “Kami berharap penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan dengan dukungan Scientific Crime Investigation (SCI), sehingga segera dapat dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera dapat dinyatakan lengkap P-21. Proses hukum yang tegas kepada para pelaku akan memberikan efek jera bagi pelaku. Aparat penegak hukum harus memiliki sensitivitas gender dan melindungi Perempuan korban kekerasan seksual,” tutur Poengky. Sebelumnya, Polres Serang Kota melaksanakan gelar perkara kasus tersebut pada hari Jumat (28/01/2022) dengan dua tahapan gelar perkara, dimana tahapan pertama di hadiri media dan pihak pelapor maupun terlapor. Hal itu, sesuai dengan rekomendasi gelar perkara khusus Polres Serang Kota Polda Banten yang di asistensikan oleh Bidang Propam Polda Banten, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Direktorat Reskrimum Polda Banten dan Bidang Hukum Polda Banten yang dilaksanakan di Polda Banten pada hari Selasa (25/01/2022) lalu. Pada tahap berikutnya gelar perkara secara internal bersama pengawas Polres Serang Kota maupun Polda Banten yaitu Bagwasidik Polda Banten, Bidpropam Polda Banten, Bidkum Polda Banten, Kapolres Serang Kota, Wakapolres Serang Kota, Kasi Pengawas, Kasi Propam, Kasikum, Kasat Reskrim dan Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten. Maka pada hari Sabtu (29/01/2022) kemarin, Polres Serang Kota membuka kembali penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis difabel (21) yang diperkosa pelaku EJ (39) dan S (46) asal Kota Serang. Dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan lanjutan, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma membenarkan hal itu dan sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis difabel akan dilanjutkan. Sebagaimana diketahui bahwa penyidikan awal terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel telah dihentikan oleh Polres Serang Kota Polda Banten dan menimbulkan reaksi serta opini dari publik. “Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan,” ucap David Adhi. Dibukanya kembali proses penyidikan tersebut atas dasar Gelar Perkara Khusus yang dilakukan dengan mendasari Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perkap Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Wawan)
Berita Terkait