Bareskrim Polri Tetapkan Dua Orang Sebagai Tersangka Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 31 Januari 2022 13:00 WIB
Monitorindonesia.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. "Ada dua oknum yang merupakan pemilik kios pupuk lengkap (KPL) yaitu AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022). Dikatakan Whisnu, kedua tersangka telah melakukan aksi penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi ini sejak tahun 2020 lalu. "Modusnya, pelaku dengan berbekal eRDKK yang didalamnya terdapat daftar penerima fiktif, yang mana bukan petani tapi penerima yang sudah meninggal dunia. Kemudian alokasi itu didistribusikan ke pihak yang tidak berhak," sambungnya. Adapun pupuk distribusi itu didistribusikan dengan harga Rp4.000/kilogram, diatas HET (harga eceran tertinggi) yang ditetapkan yakni Rp2.250/kilogram untuk pupuk urea. Atas tindakannya itu, kedua oknum ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi dan/atau Pasal 21 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. Dan/atau Pasal 12 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubdisi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan/atau Jo Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan dan/atau Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan. Serta Pasal 263 ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 2 dan/atau 3 dan/atau 5 ayat 1 dan/atau 12 B ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. "Dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara," pungkas Whisnu. (Wawan)

Topik:

mafia pupuk
Berita Terkait