KPK Sita Rp200 Juta dari Ketua DPRD Bekasi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2022 18:20 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro. Uang tersebut diduga berasal dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. "Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp200 juta kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/1/2022). Penyitaan, Terang Fikri, dilakukan saat KPK memeriksa Chairoman J Putro sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan dengan tersangka Rahmat Effendi bersama 8 lainnya yakni pejabat Pemkot Bekasi dan pihak swasta. Selain itu, kata Ali, KPK juga mengonfirmasi dan memperdalam penganggaran lahan oleh Pemerintah Kota Bekasi. KPK pada Selasa (25/1) memeriksa Chairoman J Putro sebagai saksi untuk mendalami pengajuan anggaran berbagai proyek Pemerintah Kota Bekasi dan dugaan adanya aliran dana dari proyek tersebut untuk beberapa pihak. Usai diperikasa, Chairoman mengaku diberi uang Rp200 juta oleh Rahmat Effendi melalui orang kepercayaannya yang disebut bernama Lutfi. "Jadi tepatnya bukan menerima, tapi diserahkan," kata Chairoman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/1). Chairoman menjelaskan awalnya tak tahu total uang yang diberikan. Namun, belakangan ia tahu uang itu bernilai ratusan juta setelah menyerahkannya kepada KPK. Dia juga tidak tahu alasan diberikan uang tersebut. "Awalnya saya enggak tahu berapa jumlahnya. Sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," ungkapnya. Terkait kasus dugaan korupsi itu, KPK telah menetapkan total sembilan tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Lalu, pemberi suap, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS). Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar untuk pembebasan lahan sekolah di Kecamatan Rawalumbu Rp21,8 miliar, lahan polder 202 Rp25,8 miliar, dan lahan polder lainnya di Kranji Rp21,8 miliar. kemudian untuk lanjut pembangunan gedung teknis bersama Rp15 miliar. Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung lahan yang digunakan untuk proyek dan meminta sejumlah uang kepada pemilik lahan dengan alasan untuk sumbangan masjid. Uang diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin. Rahmat Effendi juga diduga menerima uang dari pegawai Pemkota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. [tar]