Polri Tahan Edy Mulyadi Mencegah Hilangkan Barang Bukti

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Januari 2022 21:22 WIB
Monitorindonesia.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Polri menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang “jin buang anak” dan langsung menahannya untuk 20 hari ke depan. “Setelah diperiksa sebagai tersangka, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (31/1/2022). Diuraikan, penahanan Edy didasarkan pada alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Dan alasan objektif ancaman yang dikenakan di atas lima tahun. “Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan. Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel. Dijelaskan, sebelum menetapkan Edy sebagai tersangka, penyidik sudah terlebih dulu melakukan gelar perkara. Setelah itu baru menaikkan status Edy Mulyadi dari saksi menjadi tersangka. Penetapan Edy sebagai tersangka adalah Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. Kedudian Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP. [wawan]