Penghentian Perkara Arteria Dahlan Sudah Lalui Prosedur Panjang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Februari 2022 11:42 WIB
Monitorindoensia.com – Penghentian perkara oleh Polda Metro Jaya mengenai pemakaian "Bahasa Sunda" dalam rapat resmi yang dilontarkan oleh anggota DPR RI Arteria Dahlan sudah melalui prosedur panjang. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/2/2021), menegaskan keputusan penyidik sudah sesuai prosedur. "Kita melihat keputusan itu diambil sudah melalui proses yang panjang. penyidik sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan banyak ahli, baik ahli hukum pidana, bahasa, maupun teknologi informasi," katanya. Diuraikan, pernyataan Arteri Dahlan yang berujung pada laporan ke Kepolisian, disampaikan dalam rapat kerja resmi DPR. Sebagai anggota DPR, ia melanjutkan, Arteria memiliki hak imunitas seperti diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD (MD3). “Dengan hak itu, anggota DPR RI tidak dapat dituntut di pengadilan terkait dengan sikap, tindakan, dan kegiatan saat menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI,” imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyatakan, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan Bahasa Sunda ketika rapat kerja. Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda tersebut. Namun Arteria tidak mengungkapkan nama Kajati yang dimaksud. Pernyataan Arteria kemudian memantik beragama respons. Majelis Adat Sunda melaporkan Arteria ke Polda Jawa Barat, Kamis (21/1) karena dianggap telah melakukan penistaan terhadap suku bangsa. Namun, laporan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya karena kejadian perkara di Jakarta. Pada Jumat (4/2) Polda Metro Jaya menyimpulkan pernyataan anggota Arteria Dahlan soal "Bahasa Sunda" tidak tidak memenuhi unsur pidana ujaran kebencian sehingga tidak bisa dibawa ke ranah hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan kesimpulan tersebut ditetapkan penyidik setelah berkonsultasi dengan saksi ahli pada bidang bahasa, pidana dan hukum Informasi Transaksi Elektronik (ITE). "Pernyataan dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Zulpan, di Jakarta, Jumat (4/2/2022). Sebelumnya Arteria juga sudah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat dan siap menerima sanksi dari partai yang menaunginya. Sedangkan PDI Perjuangan telah memberikan peringatan kepada Arteria karena dinyatakan melanggar etik dan disiplin partai dalam perkara itu. [tar]