UU Polri Dinilai Sudah Terlalu Tua, Lemkapi: Perlu Ada Revisi untuk Mengikuti Perkembangan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 18 Mei 2024 22:20 WIB
Tameng Milik Kepolisian Republik Indonesia (Foto: MI/Dhanis)
Tameng Milik Kepolisian Republik Indonesia (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, menilai wacana revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri demi kebaikan institusi tersebut.

"UU Polri saat ini sudah berusia 22 tahun. Tentunya sudah perlu ada revisi untuk mengikuti perkembangan demi untuk Polri semakin baik," kata Edi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Dia mengatakan salah satu poin yang perlu direvisi undang-udang itu adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri.

Mantan anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) itu mengatakan, bahwa saat ini usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.

"Padahal usia 58 tahun itu, banyak polisi masih giat-giatnya kerja," sambungnya.

Dia mengatakan anggota Polri yang memiliki keahlian khusus perlu ada pembahasan kenaikan usia pensiun.

Dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, wacana agar usia polisi menjadi 60 tahun dan yang memiliki keahlian khusus menjadi 65 tahun merupakan usulan bagus untuk dibahas.

Selain itu, ia mengaku siap memberikan masukan dan kajian akademik jika diperlukan.

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menggulirkan rencana revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Selain usia pensiun anggota Polri, revisi UU Polri juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat oleh presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR RI.