Pemungutan Pajak Pedagang Online Dimulai Februari 2026
Jakarta, MI - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemungutan pajak bagi pedagang online akan mulai diberlakukan pada Februari 2026. Kebijakan ini sebelumnya sempat ditunda beberapa bulan lalu.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kelanjutan kebijakan tersebut, meski belum memberikan rincian lebih lanjut. "(Diimplementasikan) Februari," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Adapun Kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif 0,5 persen terhadap pedagang online dirumuskan sejak kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pedagang online yang akan dikenai pajak adalah mereka dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Para pedagang diwajibkan melaporkan bukti peredaran bruto kepada marketplace tempat mereka berjualan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan itu semula direncanakan akan mulai berlaku 14 Juli 2025.
Namun, penerapannya ditunda seiring pergantian menteri. Purbaya menjelaskan, penundaan kebijakan pedagang online dilakukan karena mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum pulih.
"Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang)," kata Purbaya, Jumat (26/9/2025).
Topik:
pajak-pedagang-online purbaya-yudhi-sadewaBerita Sebelumnya
Bersih-bersih DJP! 13 Pegawai Pajak Kembali Terancam Dipecat
Berita Selanjutnya
Simak Rekomendasi Saham Unggulan Hari Ini, 10 Oktober 2025
Berita Terkait
Purbaya Tegaskan Tak akan Lanjutkan Skema Burden Sharing dengan BI
29 Oktober 2025 09:28 WIB
Menkeu Purbaya Ngaku Belum Tahu soal Kenaikan Tukin Kementerian ESDM
28 Oktober 2025 08:53 WIB
Purbaya Tak akan Razia Pasar Senen, Fokus Cegat Balpres di Pelabuhan
27 Oktober 2025 15:49 WIB