Pemungutan Pajak Pedagang Online Dimulai Februari 2026

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan pemungutan pajak bagi pedagang online akan mulai diberlakukan pada Februari 2026. Kebijakan ini sebelumnya sempat ditunda beberapa bulan lalu.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan kelanjutan kebijakan tersebut, meski belum memberikan rincian lebih lanjut. "(Diimplementasikan) Februari," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP di Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

Adapun Kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 dengan tarif 0,5 persen terhadap pedagang online dirumuskan sejak kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Pedagang online yang akan dikenai pajak adalah mereka dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Para pedagang diwajibkan melaporkan bukti peredaran bruto kepada marketplace tempat mereka berjualan.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Kebijakan itu semula direncanakan akan mulai berlaku 14 Juli 2025.

Namun, penerapannya ditunda seiring pergantian menteri. Purbaya menjelaskan, penundaan kebijakan pedagang online dilakukan karena mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum pulih.

"Paling enggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang)," kata Purbaya, Jumat (26/9/2025).

Topik:

pajak-pedagang-online purbaya-yudhi-sadewa