KPK Periksa Kadisdik Pemkot Bekasi

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 11 Februari 2022 13:20 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) Inayatullah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat yang melibatkan Wali Kota non aktif Rahmat Efendi. Selain Kadisdik, penyidik juga turut memanggil Junaedi selaku ASN/Lurah Sepanjang Jaya dan Rudi selaku Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Rahmat Efendi. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022). KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Pepen dan 8 tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi. Pepen dan kawan-kawan di terjaring OTT pekan pertama Januri 2022 lalu. Delapan tersangka lain yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi. Sementara Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL) dan pepen sendiri dijerat sebagai penerima .[man]