Dugaan Pencemaran Nama Baik, Raja Sapta Oktohari Gugat Alwi Susanto Rp200 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2022 15:46 WIB
Monitorindonesia.com - Alwi Susanto digugat Rp200 miliar terkait dugaan kasus pencemaran nama baik Raja Sapta Oktohari (RSO). Gugatan dilayangkan Farlin Marta dari Master Trust Law Firm selaku kuasa hukum RSO. Pernyataan Alwi yang dituduh mencemarkan nama baik RSO termuat dalam video di kanal YouTube LQ Law Firm, tepatnya pada menit 7:32 hingga menit 14:55 dengan judul “Tangisan Masyarakat Korban Investasi Bodong untuk Jokowi”. Farlin menganggap pernyataan Alwi tidak benar adanya karena mengaitkan nama yang tidak terlibat langsung dengan perusahaan. “Menurut saya pernyataan Alwi adalah kesalahan besar karena klien kami bukan orang yang terlibat langsung dengan perusahaan,” kata Farlin dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/2/202). Hal tersebut dibuktikan dengan akta pendirian PT OSO Sekuritas Indonesia (OSI) hingga Akta terakhir di tahun 2021 tidak pernah mencantumkan nama RSO sebagai pengurus maupun direksi. Dengan kata lain, jelas Farlin, perusahaan bukanlah milik kliennya seperti disebutkan Alwi.  “Dari akta sudah jelas perusahaan bukanlah milik klien kami, apalagi disebut sebagai pendiri,” tutur Farlin. Ia tegaskan, berdasarkan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati, seharusnya Alwi memperhatikan pernyataan yang akan memberikan akibat merugikan kliennya. Oleh karena itu, Farlin menganggap pernyataan Alwi merupakan perbuatan melawan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. “Berdasarkan KUHPerdata, kami menggugat Alwi Susanto Rp200 miliar karena telah mencemarkan dan merugikan nama baik klien kami ,” kata Farlin. Patuhi Putusan PKPU Pernyataan lainnya dari Alwi yang menyinggung PT Mahkota Properti Indo Permata dan Mahkota Properti Indo Senayan telah ditampik dirut perusahaan, Hamdriyanto. Ia menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pelunasan dengan 5 skema percepatan. “Investor yang dibayarkan ada ribuan dan sampai sekarang lancar saja. Kami khawatir kalau diganggu terus, ribuan investor yang sudah terdaftar dalam Putusan homologasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 76/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 07 Agustus 2020 terganggu kelancaran prosesnya,” kata Hamdri. Hamdri menjelaskan, Mahkota Properti gencar menjalankan skema percepatan cash waterfall cicilan PKPU dan ratusan orang mendaftarkan diri untuk mengikuti skema percepatan top up konversi asset, asset settlement dengan sistem bagi hasil dari pembangunan, konversi saham, serta dengan sistem cessie yang sudah berjalan dengan beberapa perusahaan seperti PT Phoenix Global Investa. “Karena kami paham bahwa putusan pengadilan tersebut sudah final dan mengikat, sehingga kami harus patuhi. Semua cicilan dalam putusan homologasi akan kami terus proses,” kata Hamdri. [tar]