KPK Periksa Sekretaris DPC Partai Demokrat, Kasus Apa?

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 11 Februari 2022 17:50 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Pemeriksaan dilakukan dari lembaga pemasyarakatan (lapas). "Khusus untuk saksi Syamsudin alias Aco, pemeriksaan dilakukan di lapas karena saat ini masih menjalani pidana," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022). Aco diperiksa sebagai saksi untuk Abdul pada Kamis, 10 Februari 2022. Ali tak mengungkap lapas yang menjadi lokasi pemeriksaan tersebut dan kasus pidana yang menjerat Aco. Ali menuturkan Aco dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang untuk Abdul. Fulus itu diduga berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU. "Nilai (uang) dan persentase bervariasi," ucap Ali. Hal yang sama juga digali ke 11 saksi lain dari berbagai unsur. Mereka, yakni plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten PPU, Muhajir; Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Herry Nurdiansyah; Sekretaris Dinas PU Kabupaten PPU, Safwana; dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten PPU, Machmud Syamsu Hadi. Kemudian, Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Fitri Astuti; karyawan CV Karya Puncak Harapan, Awal; karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan; karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera, Jaya; karyawan CV Tahrea Karya Utama, Yitno; karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Haerul; dan karyawan Swasta PT Waru Kaltim Plantation, Luqman Hakim Fajar. Satu saksi lainnya, Endang Fitriani dari CV Karya Taka Cont, mangkir dari panggilan KPK. Dia diminta hadir lantaran keterangannya dibutuhkan penyidik. "KPK mengimbau untuk kembali hadir pada pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," ujar Ali. KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka yakni pemberi sekaligus swasta Ahmad Zuhdi, dan penerima sekaligus Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUTR PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis. Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Aswan)

Topik:

Kasus Korupsi