KPK Lantik 55 Jaksa Baru untuk Menambah SDM

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Februari 2022 17:34 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, melantik 55 jaksa baru untuk menambah sumber daya manusia (SDM) di lembaga antirasuah. Ke 55 jaksa baru tersebut, setelah melalui proses rekrutmen dan seleksi penerimaan sebagai pegawai KPK sesuai kebutuhan dan standar kompetensi untuk melaksanakan tugas nantinya. Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin (21/2/2022), terkait pelantikan 55 jaksa baru tersebut. Dikatakan Ali, awalnya KPK mendapatkan 61 kandidat jaksa yang telah lolos seleksi. Namun, enam orang batal bergabung karena mendapatkan jabatan baru dari Kejaksaan Agung (Kejagung). "Enam orang lainnya telah diterima dan dilantik sebagai Jaksa pada Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Korupsi Kejaksaan Agung," ujar Jubir KPK tersebut. Menurut Ali, pelantikan ini juga bagian dari sinergitas antara penegak hukum. KPK berharap, hubungannya dengan Kejaksaan Agung makin mesra dengan tambahan 55 jaksa baru ini. "KPK mengapresiasi Kejaksaan RI yang telah mengirimkan putra putri terbaiknya untuk bergabung KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi," uajrnya. Selain mendapat tambahan sumber daya tersebut, terdapat dua orang jaksa yang dimutasi dari KPK, yaitu Lie Putra Setiawan dan Budi Nugraha. Lie Putra Setiawan sebelumnya merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi mantan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, perkara eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, advokat Maskur Husain, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, bekas direktur utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, serta berbagai kasus korupsi lain. Dia juga pernah mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), terkait surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait penugasannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPK. Surat tersebut terkait Peraturan Menpan RB Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Sementara itu, Budi Nugraha pernah menangani perkara dugaan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 di Bandung Barat, yang melibatkan Bupati non-aktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, perkara mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dalam kasus pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) untuk Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013, dan sejumlah perkara lain. "Pasti ada proses, jauh sebelum keduanya mendapat promosi. Tidak ada kaitan dengan perkara yang ditangani," demikian Jubir KPK Ali Fikri. (Ery)

Topik:

KPK Jaksa