MAKI: Tanpa Nurhayati, Dugaan Korupsi Dana Desa Citemu Tak akan Terbuka

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 21 Februari 2022 16:31 WIB
Monitorindonesia.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti kasus pelapor korupsi dana desa Nurhayati, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, yang menjadi tersangka. Menurutnya, Nurhayati telah mengungkap kasus dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp 800 juta dari 2018-2020. Tanpa bantuannya atau perannya, kasus dugaan korupsi itu tidak akan terbuka sampai pada hari ini. Untuk itu, seharusnya hukum di Indonesia melindungi Nurhayati. “Tapi terus terang saya kaget, karena saya sebenarnya biasa kok dalam konteks ini melaporkan kasus-kasus korupsi, tapi tetap melindungi whistleblower untuk tidak dijadikan tersangka,” tutur Boyamin kepada wartawan, Senin (21/2/2022). Boyamin melanjutkan, saat ini sudah modern dalam melakukan pemberantasan korupsi, yaitu dengan cara kerja sama. Bisa mengajak para justice collaborator atau whistleblower untuk mengungkap sebuah kasus, dan tentu dengan melindunginya, bila perlu dirahasiakan identitasnya. “Negara maju seperti itu. Untuk menangkap kepala mafia, maka yang diajak kerja sama wakilnya dengan syarat tidak dijadikan tersangka,” lanjutnya. Dia menambahkan, bahwa berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, orang yang melaporkan sebuah kasus itu harus dilindungi. Apa lagi, kata dia, Nurhayati adalah orang yang benar-benar berada di posisi sebagai saksi yang bersedia melaporkan dan membongkar kasus korupsi itu. “Soal kemudian duitnya diduga ditilep kepala desanya ya itu tanggung jawab kepala desanya.” ucapnya. Boyamin pun menyebut seharusnya Nurhayati mendapatkan apresiasi, jika perlu penghargaan karena sudah menyelamatkan uang negara. “Dia juga berhak mendapatkan premi maksimal Rp 200 juta,” katanya. Selain itu, menurut Boyamin, jika bicara Pasal 51 dalam KUHP, orang yang menjalankan perintah jabatan tidak bisa dipidana, dan menurut informasi Nurhayati adalah orang yang menjalankan perintah jabatan dengan cara dipaksa. "Nurhayati sebagai bendahara desa sesuai tupoksi, di mana dalam mencairkan uang (dana desa) di Bank BJB sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana," jelasnya. (Aswan).