Pelapor Desak Bareskrim Polri Segera Periksa Pimpinan PT Sinarmas Sekuritas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Februari 2022 19:01 WIB
Solo, MonitorIndonesia.com - Pengusaha asal Solo Andri Cahyadi yang melaporkan dua pimpinan PT Sinarmas yakni Indra Widjaja dan Kokarjadi Chandra. Ia mendesak kepolisian agar segera memeriksa terlapor. Pasalnya sejak dilaporkan pada Maret 2021, hanya Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinarmas Sekuritas yang diperiksa Bareskrim Polri, sementara Indra Widjaja selaku Komisaris Utama PT Sinarmas dengan dugaan penipuan dan penggelapan belum dipanggil. "Saya sudah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan sebanyak enam kali, tetapi terlapor (Widjaja) belum sekalipun dipanggil untuk diperiksa," tegas Andri kepada wartawan di Solo, Senin (28/2/2022). Padahal, sambung Andri, kasus tersebut sudah bergulir lebih kurang satu tahun. Akan tetapi, menurutnya belum ada perkembangan mengenai kasus yang membuatnya kehilangan mayoritas sahamnya di PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI). "Yang saya sayangkan sampai hari ini, SP2HP Indra Widjaja belum pernah diperiksa. Semua fakta, data, akta sudah saya sampaikan. Saya mendesak agar Indra Widjaja segera dipanggil untuk diperiksa," urainya. Andri juga mengungkapkan, bahwa dirinya sudah mempunyai bukti kuat untuk memastikan bahwa dirinya membeli saham secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. "Dan saya diminta pembuktian terbalik saham-saham itu milik saya. Saya juga sudah memenuhi penjual (saham) dan beliau mengatakan itu saya peroleh sesuai dengan hukum, sesuai bukti tertulis dan bermaterai," tuturnya. Sebaliknya, Andri meminta agar PT Sinarmas Securitas juga membuktikan bahwa saham-saham didapatkannya secara sah. "Sinarmas harus membuktikan saham-saham yang diklaim itu miliknya, ya dia harus membuktikan bagaimana saham-saham yang diambil dari PT saya PT Saibatama International Mandiri (SIM)," bebernya. Andri juga menegaskan, dirinya tidak pernah mempunyai utang yang disebutkan mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun. "Tidak ada bukti. Saya minta dibuktikan terbalik, kapan menerima dana, kapan saya tanda tangan, apa yang saya dapatkan. Baik itu utang di Sinarmas maupun anak perusahaannya," pungkasnya. Seperti diketahui, Andri Cahyadi melaporkan pimpinan PT Sinarmas Securitas ke Bareskrim Polri pada 10 Maret 2021. Indra Widjaja dilaporkan atas dugaan melakukan penipuan/perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam laporan yang dilayangkannya setidaknya ada sembilan pasal yang disangkakan kepada dua terlapor yakni pasal 378 KUHP, pasal 372 KUHP, pasal 374 KUHP. Selain itu terlapor juga disangkakan dengan pemalsuan surat pasal 263 KUHP junto pasal 264 KUHP junto pasal 266 KUHP, TPPU pasal 2,3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [....]