KPK Terus Upayakan Pengembalian Aset Hasil Korupsi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 7 Maret 2022 12:54 WIB
Monitorindonesia.com - Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya akan terus mengupayakan pengembalian aset hasil korupsi. Ali mengungkapkan, sejumlah strategi hukum sudah disiapkan KPK untuk memidana pelaku korupsi untuk mengembalikan kerugian negara. ''Di antaranya dengan tuntutan uang pengganti, denda maupun perampasan aset melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU),'' kata Ali kepada wartawan, Senin (7/3/2022). Ali mengatakan, pengembalian kerugian negara merupakan salah satu fokus penindakan korupsi yang bakal digaungkan KPK. Optimalisasi pengembalian kerugian melalui perampasan aset pelaku korupsi diyakini merupakan upaya terbaik untuk mengembalikan uang negara. ''Secara teknis tentu dimulai dari tracing aset para pelaku korupsi sejak proses awal penanganan kasus dimulai,'' ujar Ali. KPK menegaskan, tidak segan merampas aset pelaku korupsi yang disembunyikan. Termasuk, jika berada di luar negeri. ''Untuk itu pencarian aset para tersangka dilakukan di mana pun berada termasuk tentu diluar negeri jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud,'' tutur Ali. (Aswan)

Topik:

KPK