Kembali Ditetapkan Tersangka Kasus TPPU, KPK Sita Aset Milik Bupati Banjarnegara

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 16 Maret 2022 10:50 WIB
Monitorindonesia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono. Budhi Sarwono diketahui, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya jadi tersangka dugaan korupsi, namun kali ini ia jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Perlu juga kami sampaikan, sejauh ini kami telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka ini kurang lebih Rp 10 miliar," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/3/2022). Ali menambahkan, bahwa KPK sudah menekankan proses penyidikan dugaan TPPU ini masih panjang dan setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik. Sebagai informasi, Budhi Sarwono jadi tersangka TPPU sebagai hasil pengembangan perkara korupsi dan gratifikasi pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018. Saat ini, kasus tersebut masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi itu, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. (Aswan)