Haris dan Fatia Putuskan Tempuh Jalur Praperadilan Usai Diperiksa sebagai Tersangka

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 21 Maret 2022 23:30 WIB
Monitorindonesia.com – Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menegaskan pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya dan Direktur Lokataru Haris Azhar. "Kami bakal mengajukan praperadilan. Kalau dari kepolisian, kami enggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik. Tapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh," ujar Fatia. Kesimpulan itu disampaikan Fatia usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Selama pemeriksaan, ia melanjutkan, penyidik Polda Metro Jaya mencecarnya dengan puluhan pertanyaan. "Banyak, mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di saya, banyak bicara soal YouTube, siapa yang 'upload', siapa yang pencet tombol," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). Sedangkan Haris mengatakan penyidik tidak menanyakan soal hasil riset terkait konten YouTube yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. "Nggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua," papar dia. Sebelumnya Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. Luhut melaporkan Haris dan Fatia pascaberedarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar. Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi tidak membuahkan hasil. [iwah]