Haris-Fatia Tak Ditahan Usai Diperiksa Polda Metro

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 22 Maret 2022 01:05 WIB
Monitorindonesia.com- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah memeriksa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Usai pemeriksaan tersebut, Haris dan Fatia tak ditahan. Kedua tersangka itu diketahui keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pukul 19.35 WIB. Haris mengungkapkan lebih dari 30 pertanyaan yang diberikan dalam pemeriksaan itu. "Banyak mungkin lebih dari 30 pertanyaan. Kalau di (pemeriksaan) saya banyak bicara soal (konten) YouTube. Siapa yang upload, siapa yang pencet tombol," kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022). Dalam pemeriksaan, kata Haris, pihaknya tidak banyak ditanya soal riset yang telah dilakukan dan menjadi dasar argumen soal keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Papua. Namun, ada satu pertanyaan yang menyangkut bisnis tambang di Papua yang ditanyakan penyidik. "Nggak ada materi soal materi riset. Tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk ke berita acara. Ada satu pertanyaan soal perusahaan-perusahaan tambang dan kita sudah jelaskan semua bukan hanya dari riset tapi juga bahan dasar dari riset itu untuk ditulis," jelas Haris. Diketahui, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Utama Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (21/3/2022). Haris lebih dulu diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Haris tiba sekitar pukul 10.49 WIB. Sementara Fatia bersama kuasa hukumnya, tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.45 WIB. (Aswan)

Topik:

Haris-Fatia
Berita Terkait