Bareskrim Endus Duit Indra Kenz di Luar Negeri
wisnu
Diperbarui
25 Maret 2022 20:15 WIB
Monitorindonesia.com - Bareskrim Polri mulai mengendus aset milik Indra Kenz, yang berada di luar negeri dengan mata uang kripto senilai Rp58 miliar.
“Dugaan ada Rp58 miliar dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/3).
Indra Kenz, diakui Whisnu, berupaya menyembunyikan aset dan mengalihkan ke mata uang kripto. Untuk mengecek uang Indra Kenz itu, penyidik telah berkoordinasi dengan "marketplace" Indodax dan menemukan ada dana senilai Rp200 juta.
Baca juga: Pemerintah Diminta Perkuat Dasar Hukum Pasar Kripto
Kemudian berkoordinasi dengan Zenith, salah satu "payment gateway" yang diduga ada dana Indra Kenz.
“Dana sekitar Rp200 jutaan sudah kami sita,” ujar Whisnu.
Penyidik terus menelusuri aset-aset Indra Kenz baik dalam negeri maupun di luar negeri. Dittipideksus Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) untuk melacak.
"Kami masih membutuhkan bantuan PPATK, ada beberapa dana di luar negeri kami masih "tracing" mudah-mudahan ini bisa diungkap kemana saja uang tersebut,” kata Whisnu.
Hingga kini penyidik telah menyita sejumlah aset Indra Kenz sebagai barang bukti dengan nominal sementara Rp55 miliar. Aset tersebut berupa uang tunai kurang lebih Rp1,1 miliar, rumah, bangunan enam unit di Tangerang dan Sumatera Utara, jam tangan, mobil Tesla, mobil Ferrari, dan beberapa alat komunikasi.
Menurut Whisnu, pihaknya tidak berhenti sampai di sini, apa pun modus yang digunakan Indra Kenz untuk menyembunyikan asetnya, penyidik masih terus melacak guna memulihkan kerugian para korban.
“Kami akan cari terus, semua terdata. Transfer uang, pindahan uang semua ada riwayat digitalnya kami akan bisa ungkap, kami dibantu teman-teman PPATK, OJK, dan BI,” kata Whisnu.
Berita Terkait
Hukum
Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T
1 Agustus 2024 08:18 WIB
Hukum
Sosok T Hanya Omon-Omon, Bareskrim Kembali Periksa Benny Rhamdani 1 Agustus
30 Juli 2024 14:39 WIB
Hukum
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
Soal Klarifikasi Sosok T Pengendali Judi Online, Bareskrim Belum Terima Info Kehadiran Kepala BP2MI
28 Juli 2024 18:19 WIB
Hukum
Bongkar Aktor T Pengendali Judi Online Indonesia, Bareskrim Periksa Benny Ramdhani
27 Juli 2024 09:57 WIB