Tekan Pelanggaran Anggota Polisi, Polri Terbitkan Perkapolri 2/2022
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
9 April 2022 21:30 WIB
![Tekan Pelanggaran Anggota Polisi, Polri Terbitkan Perkapolri 2/2022](https://monitorindonesia.com/2021/04/kadiv-propam-polri-irjen-ferdy-sambo_169.jpeg)
Jakarta, MI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat). Dengan berlakunya perkap ini, maka atasan dari anggota polisi yang melakukan pelanggaran akan turut ditindak.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/4).
Ferdy menyebut pihaknya akan meminta pertanggungjawaban terhadap komandan dua tingkat di atas si oknum.
"Dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban," tegas Ferdy.
Pernyataan itu disampaikan Ferdy kepada jajaran Polda Jawa Barat saat dirinya menggelar inspeksi mendadak (sidak), Jumat (8/4) kemarin.
Di Polda Jawa Barat sendiri, sambung dia, jumlah temuan pelanggarannya masih tinggi pada periode 2020-2022.
Di Polda Jawa Barat, pelanggaran kode etik profesi Polri (KEPP) antara lain penggunaan narkoba, tindak pidana, tidak profesional, disersi dan pelanggaran lainnya. Ferdy mendorong Polda Jabar zero pelanggaran pada 2022, usai sidak kemarin.
Dia meminta Kapolres dan jajarannya turun ke lapangan untuk memastikan kerja anggotanya. Sekaligus untuk memastikan jika ada komplain dari masyarakat terkait kinerja, dapat diselesaikan oleh Kapolres.
"Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan Kapolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar," ujar dia.
Kembali ke soal Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Ferdy menjelaskan dalam Pasal 7 Ayat (1) diatur tentang atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Lalu pada Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Selanjutnya Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya," pinta mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.
(La Aswan)
Topik:
PolriBerita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T Benny Rhamdani saat di Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-3.webp)
Hmmm...,Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Ungkap Bos Judi Online Inisial T
1 Agustus 2024 08:18 WIB
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
31 Juli 2024 05:41 WIB
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
![Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka! Ilustrasi - Judi Online (Judol) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/judi-online-6.webp)
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
29 Juli 2024 16:58 WIB