Komnas HAM: Penahanan 8 Tersangka Kerangkeng Langkat Beri Kepastian Hukum

wisnu
wisnu
Diperbarui 10 April 2022 05:51 WIB
Jakarta, MI – Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan M Choirul Anam berharap, proses penegakan hukum terhadap para tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat dapat memberi kepastian hukum dan memberi rasa aman kepada para saksi. “Komnas HAM RI berharap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut dapat memberi kepastian hukum dan keadilan bagi korban serta masyarakat sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” kata dia dalam keterangan yang dikutip, Sabtu (9/4). Dia menilai, langkah Polda Sumut yang memilih untuk menahan delapan tersangka merupakan langkah yang tepat. Terlebih, sejak awal kasus itu bergulir, Komnas HAM mendesak agar para tersanga ditahan. “Penahanan terhadap delapan orang tersangka langkah yang tepat karena sejak awal Komnas HAM mendorong dilakukan penahanan. Ini penting dalam memberi keyakinan kepada saksi dan korban bahwa prosesnya berjalan baik,” kata dia. Karena, dengan melakukan penahanan tersangka akan mempermudah proses hukum yang saat ini ditangani oleh Polda Sumut. Dari delapan tersangka yang ditahan, salah satunya adalah anak bupati Langkat nonaktif berinisial DP. Sejauh ini, Terbit Rencana Perangin Angin, bupati Langkat nonaktif, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Tujuh tersangka lainnya yang juga telah ditahan, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP. Polda Sumut resmi menahan delapan orang itu sejak mereka ditetapkan sebagai tersangka bulan lalu. Para tersangka sempat tidak ditahan selama beberapa minggu dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor. Kasus kerangkeng manusia terungkap ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Terbit setelah dia kena operasi tangkap tangan pada 18 Januari 2022. Dalam proses penggeladahan, KPK menemukan ruang seperti sel penjara (kerangkeng) yang berisi puluhan manusia. Polda Sumut sempat menyampaikan ke publik bahwa kerangkeng itu tempat rehabilitasi pecandu narkoba ilegal yang telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun. Namun penyelidikan kepolisian selanjutnya yang didukung temuan dari LPSK dan Komnas HAM menemukan adanya unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia itu. Oleh karena itu, tersangka berinisial HS, TS, RG, IS, JS, HG dan DP dijerat Pasal 7 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman pokok. Tersangka TS dan SP dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 yang ancamannya minimal 3 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.