Oknum Anggota Polisi Ini Terancam Dipecat Karena Diduga Peras Pengendara Motor

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 26 April 2022 16:31 WIB
Jakarta, MI - Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Bogor menahan anggota Polsek Tanah Sereal berinisial Bripka SAS, yang diduga melanggar kode etik gara-gara memeras uang sebesar Rp2,2 juta ke pengendara motor yang viral di media sosial Facebook. Tak hanya itu, pihaknya juga akan mengajukan sanksi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap SAS dalam sidang kode etik nanti. "Kita akan ajukan kepada sidang Komisi Kode Etik Polri ancaman hukumnya terberat adalah PTDH," tegas Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, dikutip pada, Selasa (26/4) Ferdy menambahkan, bahwa SAS ini ternyata tercatat sudah tiga kali menjalani proses hukuman disiplin oleh Propam. "Terperiksa ini, Bripka SHS ini bertugas di sebagai anggota SPKT di Polsek Tanah Serial, dan memang kita lihat dari catatan pelanggaran yang selama ini dilakukan yang sudah diproses fungsi Propam setidaknya sudah tiga kali yang bersangkutan ini menjalani proses hukuman disiplin," jelasnya. Selain itu, untuk barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa uang hasil transferan dari korban AD melalui DF untuk SAS sebesar Rp1 juta. "Barang bukti yang sudah kita amankan malam itu juga adalah uang hasil kiriman uang keluarga korban AD ini adalah rekening Bripka SHS sebesar Rp1.000.000 dan sudah diakui dan sekarang sudah dilakukan penyitaan," sebutnya. "Dan saat sekarang ini pihak Propam akan berusaha menghubungi korban AD dan saudaranya yang mengirimkan uang ini saudara DF, ini untuk kita ambil keterangan sekaligus juga untuk menyampaikan permohonan maaf serta dijelaskan terhadap laporan yang mereka sampaikan di media sosial ini sudah langsung ditindaklanjuti Polresta Bogor Kota," ungkap Ferdy. Terkait dengan modus yang dilakukan oleh SAS ini sendiri berawal saat ia sedang menuju ke rumahnya, dari Polsek Tanah Sereal tempat ia bertugas. Melihat korban pukul 04.00 Wib, di seputaran Jalan Padjajaran atau tepatnya di Perumahan Villa Padjajaran Indah, tidak menggunakan peralatan lengkap saat mengendarai sepeda motor. "Kemudian, dia langsung menghentikan dan memeriksa kepada pengendara motor tersebut, korbannya adalah saudara AD. Perlengkapan sepeda motornya, karena ada beberapa perlengkapan yang tidak lengkap," jelasnya. "Kemudian saudara anggota terperiksa SHS ini memberikan atau menakut-nakuti atau mengancam nanti bisa ditahan 14 hari, kemudian karena ada ancaman tersebut masyarakat saudara AD ini menjadi takut dan sehingga berusaha terjadi negosiasi tersebut," sambungnya. Untuk besaran uang yang sempat diminta oleh SAS ini sendiri kepada korban diketahui sebesar Rp2,2 juta. Hal itulah yang menjadi viral di media sosial. "Kemudian karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, terjadi negosiasi dan disepakati menjadi Rp1.020.000 dan uang tersebut juga tidak langsung diserahkan oleh korban ini kepada terperiksa, tetapi menghubungi keluarganya untuk segera dikirimkan melalui transfer," tutupnya. Sebelumnya, Propam Polresta Bogor Kota menahan Bripka SAS, karena diduga melanggar kode etik dengan melakukan pemerasan Rp 2,2 juta. Ketika itu, Bripka SAS diduga menolak memberikan surat tilang terhadap pelanggar lalu lintas pada 23 April 2022. Bripka SAS malah meminta uang. Angka yang disebut awal, sebesar Rp 2,2 juta. Kemudian Bripka SAS menurunkan tawaran agar pelanggar lalu lintas membayar setengahnya. Bripka SAS diduga juga melakukan pengancaman akan menahan pelanggar lalu lintas selama 14 hari bila tidak membayar. Pelanggar lalu lintas itu kemudian membayar sebesar Rp1.020.000, ke rekening BNI diduga milik Bripka SAS. Akibat perbuatannya, oknum polisi itu dijerat dengan Pasal 3 huruf C, Pasal 6 huruf F, Pasal 6 huruf W, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang berbunyi bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang dan wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan polri. (La Aswan)

Topik:

Polisi