Kejati DKI Sita Ribuan Minyak Goreng Kemasan Bimoli dan Segel 1 Kontainer

wisnu
wisnu
Diperbarui 26 April 2022 03:11 WIB
Jakarta, MI - Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita barang bukti minyak goreng dengan kemasan Bimoli dari Pelabuhan Tanjung Priok. Penyitaan minyak goreng itu terkait dengan pengembangan kasus ekpor CPO maupun minyak goreng yang akan dilakukan okleh PT AMJ ke Hongkong. Selain melakukan penyitaan, pihak Kejati DKI juga melakukan penyegelan satu kontainer Nomor: BEAU 473739-6 ukuran 40 feet. "Kontainer tersebut berisikan 1.835 karton minyak goreng kemasan merek Bimoli dan diamankan di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/4) malam. [caption id="attachment_426084" align="aligncenter" width="300"] Kejati DKI Pastikan Serius Tangani Korupsi Ekpor Minyak Goreng. (Foto: Dok/MI)[/caption] Sementara, sebanyak 1.835 karton minyak goreng kemasan, kata Ashari, sebelumnya akan diekspor oleh PT AMJ ke Hong Kong. Selanjutnya, kata dia, kontainer berisi minyak goreng itu akan dijadikan barang bukti dalam penyidikan perkara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT AMJ dan perusahaan lainnya dalam proses distribusi minyak goreng kemasan yang diekspor melalui Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2021-2022 yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pada hari yang sama, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga memeriksa dua saksi. "Saksi yang diperiksa, yaitu FW selaku Kepala Divisi Unit Penyaluran BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) dan KEP selaku Kepala Divisi Pemungut Biaya dan Iuran Produk Turunan BPDPKS," katanya.