Kasus Suap Bupati Bogor, ICW Sebut BPK Tak Becus Lakukan Pengawasan Internal

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 28 April 2022 21:01 WIB
Jakarta, MI - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menanggapi OTT KPK dengan tersangka Bupati Bogor Ade Yasin. Egi menilai kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bogor Ade Yasin memperlihatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak serius dalam melakukan pembenahan dan pengawasan internal. "Ini menunjukkan BPK tidak pernah serius membenahi instansinya. Padahal BPK adalah salah satu lembaga yang mestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi," kata Egi dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (28/4). Egi mengatakan, dengan kasus suap terhadap auditor BPK yang sudah terjadi berulang kali memperlihatkan lembaga itu gagal menjalankan fungsi instrumen pengawasan internal. "BPK memang memiliki kode etik. Tapi penegakan hingga punishment tidak berjalan dengan baik," ujar Egi. KPK menetapkan 8 orang tersangka termasuk Ade dalam perkara itu setelah menggelar operasi tangkap tangan. Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang dalam pecahan rupiah sebesar Rp 1,024 miliar yang diduga untuk menyuap 4 auditor BPK itu. Ade dan 3 anak buahnya serta 4 auditor BPK ditangkap tim KPK pada 27 April 2022. Ade dan ketiga anak buahnya diduga menyuap 4 orang auditor BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 1,9 miliar demi mendapatkan predikat opini WTP dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Ade diduga memerintahkan 3 anak buahnya yakni Sekdis Dinas PUPR Bogor Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik untuk menyuap 4 pegawai BPK supaya mendapatkan predikat audit wajar tanpa pengecualian. Ketiga pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Bogor itu turut menjadi tersangka. Sebanyak 4 pegawai BPK yang menjadi tersangka penerima suap dalam perkara itu adalah Anthon Merdiansyah selaku Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa. Menurut KPK, laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021 buruk dan bisa berdampak terhadap kesimpulan disclaimer. Salah satu penyebabnya adalah auditor BPK menemukan penyimpangan dalam proyek perbaikan jalan Kandang Roda-Pakansari yang masuk dalam program Cibinong City A Beautiful. (La Aswan)

Topik:

BPK