Polri Serahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Investasi Evotrade ke Kejaksaan
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
28 April 2022 21:17 WIB
![Polri Serahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Investasi Evotrade ke Kejaksaan](https://monitorindonesia.com/2022/04/IMG-20220428-WA0005.jpg)
Jakarta, MI - Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus investasi bodong robot trading Evotrade ke Kejaksaan. Penyerahan tersebut dilakukan pada 26 April 2022 lalu.
"Kasus Evotrade dengan lima tersangka yakni AK, E, BES, MS dan AM sudah dilakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Kota Malang," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/4).
Pelimpahan berkas tahap II itu dinyatakan lengkap sesuai Surat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) nomor B-1617/E.3/EKU.1/04/2022.
Lanjut Gatot, untuk berkas perkara tersangka pemilik robot trading Evotrade atas nama Anang Diantoko (AD) dilakukan terpisah dengan lima tersangka lain. Pelimpahan berkas juga segera dilakukan.
"Uang yang berada dalam rekening pribadi tersangka sedang diajukan pada pihak pengadilan negeri untuk didapatkan penetapan," jelasnya.
Adapun sejumlah barang bukti sitaan yang diserahkan ke Kejaksaan terkait kasus ini antara lain, dokumen kegiatan robot trading Evotrade, rekening koran para tersangka, enam laptop untuk kegiatan operasional Evotrade, lima handphone dan uang dollar Singapura senilai Rp12 miliar.
Selain itu, ada pula uang tunai Rp100 juta, dua kendaraan roda empat jenis BMW M5 dan Z4, satu unit rumah atas nama AM di Kota Malang, uang Rp8,9 miliar dari rekening penampung atas nama DES, uang senilai Rp2,8 miliar dari rekening tersangka AM
"Dan uang senilai Rp144,9 miliar dari rekening tersangka Anang Diantoko (AD)," terang Gatot.
Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, 5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(La Aswan)
Topik:
Polri
Berita Terkait
Hukum
![Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat! Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kekuasaan yang memiliki batas waktu. Ia mengingatkan, apabila sudah masanya kekuasaan tersebut selesai maka harus diterima.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/megawati-soekarnoputri-1.webp)
Kala Megawati Tak Takut KPK: Bawa-bawa Nama Kapolri hingga Sentil Pengkhianat!
21 jam yang lalu
Hukum
![Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal? Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin (29/7/2024) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/benny-rhamdani-2.webp)
Katanya Mau Buka-bukaan soal Inisial T! Benny Rhamdani ke Polri: Bongkar Bos Judi Online atau Pekerja Ilegal?
30 Juli 2024 01:31 WIB
Hukum
![Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri Truk galian C mengantri tanah untuk menutup laut Jawa kawasan PIK 2 sampai 4 (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/tambah-galian-c-ilegal.webp)
Polda Jabar Bungkam soal Tambang Galian C Diduga Ilegal - Komisi IV DPR Dorong Warga Lapor Bareskrim Polri
29 Juli 2024 20:13 WIB
Hukum
![Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka! Ilustrasi - Judi Online (Judol) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/judi-online-6.webp)
Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum soal Judi Online, Inisial T segera Tersangka!
29 Juli 2024 16:58 WIB