KPK Serahkan Berkas Perkara Rahmat Effendi, Wali Kota Nonaktif Bekasi Segera Disidang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 April 2022 11:58 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Rahmat Effendi Wali Kota nonaktif Bekasi beserta barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, pada Kamis (28/4/2022). Rahmat Effendi atau biasa disebut Pepen merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. “Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Rahmat Effendi (RE) kepada tim jaksa," Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/4/2022). "Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," ujarnya. Selain RE, ada empat tersangka lain terkait kasus penerimaan suap yang ditangkap. Keempat tersangka itu, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kali Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Berkas perkara semua tersangka dinyatakan lengkap. Ali Fikri mengatakan Rahmat Effendi dan Wahyudin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. “Penahanan lanjutan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan hingga 17 Mei 2022, “ ucap Ali Fikri. Ali juga menyampaikan, jaksa KPK akan menyusun surat dakwaan selama 14 hari kerja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. "Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ujarnya. Sebelumnya RE dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Kini KPK juga menetapkan RE sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).