Luhut Pangaribuan, Ketum Peradi yang Disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkumham

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 29 April 2022 13:17 WIB
Jakarta, MI - Luhut Pangaribuan menjadi Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang telah disahkan dan diumumkan oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Keputusan tersebut berisi terkait perubahan Surat Keputusan (SK) pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). “SK pengesahan pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) AHU – 120.AH.01.06 tahun 2009 sebagai Ketua umum Otto Hasibuan dan Sekjen Harry Ponto kemudian telah mengesahkan Peradi Luhut Pangaribuan dan Sekjen Sugeng Teguh Santoso melalui SK AHU – 00859.AH.01.08 tahun 2022 pada hari ini, Rabu (26/4/2022),” tulis SK tersebut. Sebelumnya diketahui terjadi polemik kepengurusan Peradi yang diketuai Otto Hasibuan yang mendapat kecaman keras dari pengacara Hotman Paris Hutapea. Karena adanya polemik tersebut, Hotman Paris memutuskan hengkangdari Peradi pimpinan Otto Hasibuan. Hotman beralasan keluarnya dirinya lantaran tidak setuju Otto Hasibuan menjadi Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya. Selain itu Hotman juga mengkritik perubahan AD ART yang seharusnya diputuskan melalui musyawarah nasional (munas) tetapi malah diubah melalui rapat pleno. Lalu seperti apa profil Luhut Pangaribuan yang mejadi ketum Peradi yang baru? Luhut Pangaribuan atau yang memiliki nama lengkap Luhut Marihot Parulian Pangaribuan adalah pendiriLMPP Abdvocates and Counsellors at Law di tahun 1997, dirinya sudah berpengalaman dalam bidang hukum sejak tahun 1980 ketika berparaktik sebagai pengacara. Luhut juga diketahui adalah seorang dosen di Fakultas Ilmu Hukum Universitas Indonesia, mata kuliah yang dia ajakarkan yaitu Tindak Pidana Ekonomi dan Anti Korupsi, Praktek Hukum Pidana, Erika Profesi Hukum dan Hukum Acara Pidana. Dan tak hanya di UI, Luhut juga mengajar di Universitas Pelita Harapan untuk mata kuliah Etika Profesi Hukum dan Acara Pidana. Semasa menempuh pendidikan, dia mengawali pendidikannya di Universitas Indonesia pada tahun 1981, kemudian menempuh pendidikan master di University of Nottigham pada tahun 1991. Selanjutnya ia mengambil gelar doktoral di Universitas Indonesia pada tahun 2009. Dalam perjalanan karirnya Luhut Pangaribuan pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Nasional (DPN) Peradi periode 2015-2020. Ia juga pernah menjadi salah satu anggota tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin saat kontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Luhut Pangaribuan juga pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menyatakan Peradi di bawah kepengurusan Otto Hasibuan sebagai kepengurusan yang sah. Namun pengajuan kasasi oleh Luhut ditolak oleh tiga hakim MA yaitu Sudrajad Dimiyati, Pri Pambudi Teguh, dan Syamsul Ma’arif. Gugatan kasasi bernomor 3085/K/PDT/2021 tersebut secara resmi diputuskan pada 4 November 2021 lalu.