KPK Terima 395 Laporan Objek Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
15 Mei 2022 20:40 WIB
![KPK Terima 395 Laporan Objek Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220515-WA0023.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 395 laporan barang atau objek gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan nilai taksiran mencapai Rp274.117.519.
"Sampai dengan akhir pekan ini, KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksiran mencapai Rp274.117.519," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Minggu (15/5)
Ipi menjelaskan, laporan tersebut terdiri atas tujuh objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000, 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899.
Kemudian, sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000 serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.
"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ucap Ipi.
Saat ini, kata dia, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.
"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami `update` pada kesempatan berikutnya," kata dia.
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
"Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," tuturnya.
KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.
"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," kata Ipi.
Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
(La Aswan)
Topik:
KPKBerita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jateng Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wali-kota-semarang-hevearita-gunaryanti-rahayu-1.webp)
KPK Periksa Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Alwin Basri Ketua Komisi D DPRD Jateng
1 jam yang lalu
Hukum
![KPK Diminta Periksa Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh soal Jasa Tata Rias Rp 800 Juta dan Sewa Studio Rp 4,9 Miliar Pj Bupati Karawang Aep Syaepuloh (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pj-bupati-karawan-aep-syaepuloh.webp)
KPK Diminta Periksa Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh soal Jasa Tata Rias Rp 800 Juta dan Sewa Studio Rp 4,9 Miliar
1 jam yang lalu
Hukum
![Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpk-ri-13.webp)
Usai Ditjen Minerba ESDM, KPK Acak-acak Kantor di Jakarta soal Korupsi Abdul Gani Kasuba
20 jam yang lalu
Hukum
![Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wahyu-setiawan.webp)
Eks Komisioner KPU Wahyu Dicecar KPK soal Orang-orang yang Cegah ke Luar Negeri Kasus Harun Masiku
21 jam yang lalu
Hukum
![DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi! Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul memimpin jalannya sidang Ronald Tannur di PN Surabaya (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/hakim-erintuah-damanik-heru-hanindyo-dan-mangapul-memimpin-jalannya-sidang-ronald-tannur-di-pn-surabaya.webp)
DPR Minta KY Audit Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Bila Perlu KPK Usut Dugaan Gratifikasi!
22 jam yang lalu