Hari Raya Waisak Sebanyak 1.252 Narapidana Beragama Budha Dapat Remisi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 16 Mei 2022 17:30 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 1.252 Narapidana beragama Buddha mendapatkan remisi Hari Raya Waisak 2022. Ada yang diringankan hukumannya, bahkan ada juga yang langsung bebas hirup udara segar. Hal itu berdasarkan data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. "Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan tertulis, Senin (16/5). Dari total penerima remisi khusus Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana disebut menerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Dengan rincian 116 narapidana menerima remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 narapidana. Sementara itu, sebanyak tujuh narapidana lainnya menerima remisi khusus II. Remisi khusus II ini yaitu narapidana langsung bebas. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara. Pemberian remisi khusus Waisak Tahun 2022 ini tidak hanya sebagai reward bagi para narapidana namun juga dapat menghemat anggaran. Rika menyebutkan pihaknya berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00. "Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana," jelas Rika. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dll, tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi COVID-19. (La Aswan)

Topik:

Remisi waisak
Berita Terkait