Gunakan HP Dalam Rutan, Kompolnas Minta Irjen Napoleon Diberikan Sanksi

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 19 Mei 2022 15:45 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia menyoroti sikap terdakwa kasus penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte yang diketahui menggunakan telepon genggam di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Menurut, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jenderal bintang dua itu dan penjaga rutan harus diberi sanksi. Karena kata dia, hal tersebut melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Polri. "Jadi, kalau ada pelanggaran maka petugas dan tahanan harus diperiksa dan dijatuhi sanksi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (19/5). Poengky menambahkan, bahwa larangan memakai/membawa barang elektronik (Handphone) kedalam rumah tahanan itu dijelaskan dalam pasal 33 Perkap Nomor 4 Tahun 2015. "Tolong dibaca Pasal 33 Perkap 4 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan. Di sana disebutkan bahwa dalam menjaga keamanan dan ketertiban ruang tahanan, petugas jaga melarang tahanan untuk membawa alat komunikasi dan elektronik," jelas Poengky. Diketahui, fakta ini terbongkar saat jaksa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Mei 2022. Salah satu pertanyaan jaksa ialah reaksi Napoleon dan Choky atas konten yang disebut menodai suatu keyakinan. "Pada saat itu mereka masih diam-diam saja. Merekam, karena ada dua HP di situ," kata Kece menjawab pertanyaan jaksa. Selain Irjen Napoleon Bonaparte, perkara tindak kekerasan ini juga menjerat terdakwa Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, Harmeniko alias Choky alias Pak RT yang merupakan sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Mendengar pengakuan M Kece, jaksa kembali menanyakan kegunaan handphone tersebut. "Iya direkam semua pembicaraan saya (terkait hadis yang dijadikan konten)," ucap Kece. Jaksa menanyakan dari kantong siapa HP itu dikeluarkan. M Kece menjawab HP itu sudah dalam genggaman Napoleon yang kala itu masih menjabat perwira tinggi Polri. "Ya yang saya tahu dipegang oleh Jenderal," kata tersangka kasus penistaan agama itu. M Kece memastikan kedua HP dipegang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri itu. Namun, tidak disebut pemilik telepon genggam tersebut. (La Aswan)

Topik:

Napoleon