Kompolnas Dukung Anggota Polri yang Selingkuh untuk Dipecat

Venny Carasea
Venny Carasea
Diperbarui 25 Mei 2022 21:30 WIB
Jakarta, MI - Setiap Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diharuskan menjaga nama baik institusinya dan menjaga sumpahnya kepada Tuhan Yang Maha Esa (YME). Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti begitu ia disapa saat menanggapi kasus perselingkuhan yang melibatkan anggota Polri yang baru-baru ini ramai diperbincangkan layaknya seperti sinetron di televisi, Rabu (25/5/2022) "Kami turut prihatin adanya kasus perselingkuhan dengan pelaku anggota Polri," kata Poengky. Poengky mengaku belum mengetahui kasus ini. Namun, berdasarkan informasi di media sosial yang ia terima Briptu A telah diberhentikan tidak hormat. Namun, ia mempersilakan Briptu Isty melakukan pengecekan di Polda Metro Jaya. "Jika Saudari Isty masih menduga Briptu A belum dipecat, Kabid Humas mempersilakan untuk mengecek di Polda Metro Jaya. Kami menyarankan kepada Saudari Isty untuk segera mengeceknya," jelasnya. Poengky meminta setiap anggota Polri untuk menjaga sumpahnya kepada Tuhan dan menjaga nama baik institusi Polri dengan tidak melakukan perselingkuhan. "Sebagai seorang Polri yang telah berkeluarga, Briptu A seharusnya menjaga sumpahnya kepada Tuhan untuk menjaga perkawinan dengan sebaik-baiknya," katanya menambahkan. Kompolnas, kata Poengky, sangat mendukung kebijakan tegas pimpinan Polri untuk memberikan sanksi PTDH bagi Polri yang terbukti melakukan perselingkuhan. "Tindakannya selingkuh sudah pasti menyakiti hati keluarga. Kami mendukung hukuman PTDH bagi anggota Polri yang terbukti selingkuh," tutupnya. Sebagai informasi, baru baru ini ramai kisah perselingkuhan seorang Polri layaknya sinetron 'Layangan Putus' dari Briptu A, istri dari Briptu A (Isty Febriyani), dan Bripda RKH (Rika Putri Handayani). Isty Febriyani yang mengetahui perselingkuhan suaminya Briptu A dengan Bripda RKH menduga pemberian sanksi PTDH tidak benar-benar dijalankan. Menurut dia, keduanya hanya dipindah tugaskan dan masih berstatus sebagai anggota Polri pasca sidang kode etik atas perzinahan pada Oktober 2021 silam. [La Aswan]