KPK Kembali Tetapkan Mantan Bupati Banjarnegara sebagai Tersangka

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juni 2022 19:27 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. "Tim penyidik KPK berdasarkan adanya kecukupan alat bukti kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh tersangka BS (Budhi Sarwono)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/6). Ali mengatakan Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara diduga ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada 2019 sampai dengan 2021. Selain itu, KPK juga menduga Budhi Sarwono menerima gratifikasi. Kendati demikian, Ali belum mengatakan secara detail terkait peran Budhi dkk. "Saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," pungkas Ali. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Semarang telah memvonis Budhi Sarwono dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Budhi Sarwono terbukti menerima suap dalam pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Budhi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.