Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Jadi Tersangka Korupsi Satelit

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Juni 2022 12:56 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), yakni seorang Laksamana Muda (Purn) berinisial AP sebagai tersangka. "Beliau ini adalah mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan pada periode 2013 sampai Agustus 2016," ujar Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung RI Brigjen TNI Edy Imran dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6). AP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kemenhan 2012-2021. Selain AP, kejagung juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) berinisial SCW danKomisaris Utama PT DNK berinisial AW. "Tersangka AP bersama SCW dan AW secara melawan hukum merencanakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avantee bertentangan dengan peraturan undang-undangan," ujarnya. Edy mengungkapkan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 47 orang sebagai saksi. Adapun saksi yang diperiksa berasal dari TNI, sipil hingga saksi ahli. "Penyidik koneksitas telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi yang terdiri dari Saksi TNI dan Purnawirawan berjumlah 18 orang, Saksi Sipil berjumlah 29 orang dan Permintaan Keterangan Ahli berjumlah 2 orang," ungkapnya. Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap dua perusahaan swasta, yakni Kantor PT DNK di kawasan Prapanca Jakarta Selatan dan Panin Tower Lt.18A Kawasan Senayan City Jakarta Pusat. "Selain itu satu unit apartemen yang merupakan tempat tinggal dari SW (Direktur Utama PT DNK) serta mengumpulkan barang bukti termasuk barang bukti surat dan barang bukti elektronik (BBE)," pungkasnya. Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. #Kejagung RI