Anak Buya Arrazy Tewas Tertembak Pistol Polisi, Begini Respons Kompolnas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Juni 2022 11:40 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut berduka cita atas meninggalnya anak Buya Arrazy yang terkena tembakan pistol milik seorang anggota polisi yang bertugas mengawal ayahnya. "Semoga keluarga yg ditinggalkan diberi ketabahan," kata Anggota Kompolnas, Poengky Indarti kepada Monitor Indonesia.com, Kamis (23/6). Korban dalam kasus tersebut adalah Hushaim Shah Wali Arrazy (3) diketahui tertembak pistol polisi yang digunakan untuk mainan oleh kakaknya sendiri berinisial H (5). Kejadian itu bermula saat petugas dari unsur kepolisian yang mengawal Buya Arrazy, melakukan salat dhuhur. Poengky melanjutkan, bahwa pnyimpanan senjata api (senpi) jika anggota sedang melakukan sholat, atau off sementara dari tugasnya tetap harus disimpan dan diletakkan di tempat yang sangat aman, jauh dari jangkauan siapapun. "Jika sampai jatuh ke tangan orang lain, apalagi anak-anak. Oleh karena itu Propam harus memeriksa yang bersangkutan agar ada pertanggungjawaban," jelas Poengky Indarti. Jika dalam penilaian Propam ada kesalahan fatal, kata Poengky, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi maksimal sesuai Perpol 7 Tahun 2022. "Apalagi jika diduga kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa, maka yang bersangkutan juga dapat dipidanakan," ungkapnya. Kemudian untuk penugasan luar oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempunyai ketentuan-ketentuan tertentu. "Saya cek ternyata untuk tugas luar ada ketentuan-ketentuan khusus. Jadi perlu dicek juga menggunakan aturan apa yang ditugaskan untuk mengawal ulama," tutupnya. Sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP Darman, kejadian itu bermula saat petugas dari unsur kepolisian yang mengawal Buya Arrazy, melakukan salat dhuhur, pada Rabu (22/6) pukul 13.30 WIB. Oleh anggota polisi berinisial M tersebut, pistol itu sudah ditaruh di tempat yang dianggap aman. "Jadi ini musibah, tidak disengaja. Untuk selanjutnya M akan diperiksa oleh satuan tempat bertugas," ujarnya, Rabu (22/6). Korban terkena tembakan senjata api patwal berada di rumah istri Buya Arrazy di Desa/Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Pihak keluarga menganggap kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi. Selanjutnya, jazad korban langsung dimakamkan di kompleks makam Wareng Desa setempat. Menurut darman, meskipun tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan anggota polisi yang berdinas di luar Polres Tuban tersebut, pihaknya tetap melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut. "Kami sudah berkoordinasi untuk saudara M ini nanti akan ditindaklanjuti oleh satuan tugas mereka," ujarnya. Sementara perwakilan pihak keluarga, Rofi'udin, memang memandang kejadian in sebagai musibah. “Mudah-mudahan dengan kekuatan lahir maupun batin keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan. Karena semua ini Allah yang menentukan,'' ujarnya. [Ode]