Babak Baru Kasus Suap Walkot Suyuti, KPK Periksa Grand Manager Perencanaan PT Summarecon

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Juni 2022 16:25 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat PT Summarecon Agung Tbk. (Persero). Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan apartemen di wilayah pemerintah Kota Yogyakarta yang dilakukan Walikota Yogyakarta 2012-2020, Haryadi Suyuti. "Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Bryan Tony selaku Grand Manager Perencanaan PT Summarecon, Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo sebagai Perencana PT Summarecon," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jum'at (24/6). Ali menjelaskan, ketiga saksi dari PT Summarecon Agung ini dikonfirmasi terkait pembahasan internal perusahaannya dalam pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB). "Terkait dengan pengajuan IMB ke Pemkot Yogyakarta," jelasnya. Selain ketiga saksi itu, penyidik KPK juga turut memeriksa dua orang pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta terkait kasus dugaan korupsi perizinan pembangunan apartemen ini. Mereka diantaranya, Danang Yulisaksono sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta dan Aris Eko Nugroho selaku Kepala Paniradya Kaistimewan Kota Yogyakarta. "Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS (Haryadi Suyuti) untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA (Summarecon Agung) dapat disetujui," jelasnya. Sebelumnya, pada 2 Juni 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah orang lainnya. Haryadi Suyuti diduga telah menerima sejumlah uang terkait pemberian izin sebuah apartemen di kawasan Cagar Budaya Malioboro. Dalam kasus ini, Haryadi dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.