Babak Baru Kasus Suap Walkot Suyuti, KPK Periksa Grand Manager Perencanaan PT Summarecon
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
24 Juni 2022 16:25 WIB
![Babak Baru Kasus Suap Walkot Suyuti, KPK Periksa Grand Manager Perencanaan PT Summarecon](https://monitorindonesia.com/2022/05/IMG-20220523-WA0010.jpg)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat PT Summarecon Agung Tbk. (Persero).
Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan apartemen di wilayah pemerintah Kota Yogyakarta yang dilakukan Walikota Yogyakarta 2012-2020, Haryadi Suyuti.
"Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Bryan Tony selaku Grand Manager Perencanaan PT Summarecon, Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo sebagai Perencana PT Summarecon," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jum'at (24/6).
Ali menjelaskan, ketiga saksi dari PT Summarecon Agung ini dikonfirmasi terkait pembahasan internal perusahaannya dalam pengajuan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Terkait dengan pengajuan IMB ke Pemkot Yogyakarta," jelasnya.
Selain ketiga saksi itu, penyidik KPK juga turut memeriksa dua orang pejabat Pemerintah Kota Yogyakarta terkait kasus dugaan korupsi perizinan pembangunan apartemen ini. Mereka diantaranya, Danang Yulisaksono sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta dan Aris Eko Nugroho selaku Kepala Paniradya Kaistimewan Kota Yogyakarta.
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS (Haryadi Suyuti) untuk menerbitkan dokumen pendukung sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA (Summarecon Agung) dapat disetujui," jelasnya.
Sebelumnya, pada 2 Juni 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan sejumlah orang lainnya.
Haryadi Suyuti diduga telah menerima sejumlah uang terkait pemberian izin sebuah apartemen di kawasan Cagar Budaya Malioboro. Dalam kasus ini, Haryadi dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![KPK Terbitkan 1 Sprindik Korupsi Bansos Presiden, Dirut PT Junatama Foodia Kreasindo Andy Hoza Junardy Diperiksa Paket bantuan sosial presiden (Banpres) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-bansos-presiden-jokowi.webp)
KPK Terbitkan 1 Sprindik Korupsi Bansos Presiden, Dirut PT Junatama Foodia Kreasindo Andy Hoza Junardy Diperiksa
6 jam yang lalu
Hukum
![Diduga Terlibat Korupsi Besar-besaran di Kaltim, Front Kaltim Menggugat Desak KPK Periksa Bani Mas'ud Front Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) Menggeruduk Kantor KPK (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bani-masud.webp)
Diduga Terlibat Korupsi Besar-besaran di Kaltim, Front Kaltim Menggugat Desak KPK Periksa Bani Mas'ud
3 Agustus 2024 05:13 WIB
Hukum
![Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun Kasus korupsi Asuransi Bangun Askrida (Askrida) kini sudah dinaikkan statusnya ke penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/korupsi-askrida-rugikan-negara-rp-44-triliun.webp)
Duduk Perkara Korupsi Asuransi Bangun Askrida (ABA) Bikin Negara Tekor Rp 4,4 Triliun
3 Agustus 2024 01:56 WIB