PN Surabaya Digugat Usai Kabulkan Pernikahan Beda Agama

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Juni 2022 16:35 WIB
Surabaya, MI - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digugat usai mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan oleh RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (23/6) dan tercatat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor perkara 658/Pdt.G/2022/PN Sby. Gugatan itu dilayangkan oleh empat orang, yakni M Ali Muchtar, Tabah Ali Susanto, Ahmah Khoirul Gufron dan Shodiku. Dengan tergugat dalam hal ini adalah PN Surabaya serta turut tergugat Mahkamah Agung (MA), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja Indonesia, Pondok Pesantren Al Anwar Sarang dan Pondok pesantren Al Qur’an. Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat calon pengantin pria (RA) yang beragama Islam dan calon pengantin wanita (EDS) yang beragama Kristen, ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun berkas tersebut ditolak. Setelah itu, keduanya pun mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu. Permohonan keduanya kemudian dikabulkan pada 26 April 2022. Permohonan tersebut tertuang pada Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.