Kejagung Usut Dugaan Korupsi Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Juni 2022 16:46 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. "Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group dengan uraian singkatnya, PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak, melawan hukum, yang menyebabkan kerugian dan perekonomian negara," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6). Burhanuddin mengatakan, PT Duta Palma telah membuat dan mendirikan lahan seluas 37 ribu hektare itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan, alias tanah tersebut tidak memiliki legalitas surat apapun. Bahkan pemilik PT Duta Palma Grup, lanjut Burhanuddin, kini tengah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas yang bersangkutan. "Perusahan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke di mana orang DPO itu berada," ujarnya. Sebelumnya Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap lahan itu sekitar 2 minggu lalu. Tim penyidik pun menitipkan lahan tersebut ke PTPN V di daerah Riau. "Artinya ya kenapa saya mengundang Pak Menteri (Erick Thohir) untuk di sini. Kami menitipkan lahan-lahan itu, sehingga nanti di dalam pengelolaannya, dan menurut informasi yang kami terima, dalam sebulan itu sekitar Rp600 miliar hasil pendapatan dari perkebunan itu dalam satu bulan. Kemudian berapa akan kami hitung kerugiannya," ungkap Burhanuddin. "Tentunya sejak perusahaan itu didirikan, menghasilkan, dari situ lah kerugian negara dan nanti akan saya minta Pak BPKP untuk melakukan perhitungannya," pungkasnya.