Jaksa Agung: Kasus Korupsi Garuda di Kejagung Berbeda dengan KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Juni 2022 17:15 WIB
Jakarta, MI - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia tahun 2011 sampai dengan 2021 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) berbeda dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia, yakni mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo. Sementara, KPK menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno sebagai terpidana perkara suap dan pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat. Burhanuddin menerangkan, KPK hanya menangani soal penyuapan terkait pengadaaan pesawat Airbus S.A.S (Airbus), Roll-Royce Plc dan Avions de Transport Regional (ATR) melalui perantara Connaught International Pte Ltd. Sementara dugaan korupsi yang ditangani Kejagung saat ini terkait dengan pengadaan pesawat selama dipimpin Emirsyah Satar. "Jadi untuk kasus ES (Emirsyah Satar) ini tentunya adalah dalam rangka zaman direksi dia, ini kan terjadinya pada waktu itu, ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (27/6). Burhanudin memastikan tidak ada asas ne bis in idem atau pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili untuk kedua kalinya untuk pelanggaran hukum yang sama. "Ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggung jawab, yang pasti bukan ne bis in idem," pungkasnya. Kejagung menjerat Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.