Doni Salmanan Jadi Penghuni Rutan Kelas I Kebonwaru Kota Bandung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2022 22:41 WIB
Jakarta, MI - Tersangka Doni Salmanan kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Quotex akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Didi Suhardi berharap persidangan Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bandung dapat digelar secepatnya. "Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung. Secepatnya dilimpahkan dengan masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan dan dakwaan sudah siap," kata Didi, Selasa (5/7). Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka Doni Salmanan dan barang bukti kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Quotex ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Proses penerimaan pelimpahan ke kejaksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Selasa (5/7). Doni Salmanan juga hadir dalam pelimpahan tersebut. Dengan begitu, dia pun akan segera menjalani sidang. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya, yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Yang bersangkutan hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex

Topik:

doni salmanan
Berita Terkait