Perkuat Bukti Kasus Impor Garam, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemdag

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Juli 2022 21:36 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung RI) tengah memperkuat bukti dan melengkapi berkas kasus impor garam industri tahun 2016 sampai tahun 2022. Hal tersebut ditandai dengan diperiksanya dua Pejabat Eselon II Kementerian Perdagangan (Kemdag) yakni Arif Sulistyo (Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi, Sekretariat Jenderal) dan M (Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua pejabat tersebut dicecar guna mencari tersangka Skandal Impor Garam, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,54 triliun. Pemeriksaan kedua pejabat itu, kata Ketut, sebagai tindak lanjut diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) No:Prin- 38/F. 2/06/2022, Senin (27/6). “Materi pemeriksaan adalah regulasi importasi garam,” kata Ketut dikutip pada, Selasa (5/7). Selain Arif dan M, turut diperiksa tiga pejabat Kemdag lain, yakni Mantan Koordinator dan Pelaksana Pengganti Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I, 2017 atas nama M, tahun 2018 atas nama OA (2018) dan NE (2016). “Ketiga saksi, seperti dua Pejabat Eselon II Kemdag diperiksa terkait regulasi importasi garam,” jelasnya. Sebagai informasi, kasus ini berawal pada tahun 2018 yakni terdapat 21perusahaan importir garam mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp2, 054 triliun. Persetujuan pemberian impor dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah. Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian terhadap perekenomian Negara.