Potensi Tersangka Baru Korupsi Timah Terbuka Lebar! Nama Eks Gubernur Babel Erzaldi Rosman Disebut-sebut di Persidangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Potensi penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun terbuka lebar.

Dalam perkara ini sudah ada tiga orang yang duduk di kursi pesakitan. Yakni, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung Suranto Wibowo dan Amir Syahbana serta Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani.

Soal penetapan tersangka baru itu akan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidan Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) jika nantinya ditemukan fakta-fakta baru dalam proses persidangan.

"Semua berpulang kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregarkepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Dalam pengembangan sebuah kasus dugaan rasuah itu, Kejagung terus membidik bukti-bukti permulaan yang cukup hingga adanya penetapan tersangka baru meski para tersangka sudah didakwa maupun vonis. Hal ini seperti pada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Tol Japek II baru-baru ini.

"Minimal diperoleh dari dua alat bukti, maka penyidik berketetapan, menetapkan seseorang menjadi tersangka. Saya kira bagi semua penanganan perkara itu dilakukan. Jadi ini semua akan diupayakan supaya terang-benderang di persidangan. Terkait itu apakah ada fakta-fakta baru, tentu penyidik akan terus mendalami dalam mempelajari," jelas mantan Kajati Papua itu.

Mantan Gubernur Babel disebut-sebut di persidangan
Penyidik gedung bundar Jampidus Kejagung sempat memeriksa mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan pada Selasa (28/6/2024) lalu.

Sementara dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/8/2024) lalu dengan agenda pembacaan eksepsi, Suranto Wibowo mengungkit soal perintah atasannya, tak lain adalah Erzaldi Rosman.

Tak hanya itu, nama Erzaldi Rosman juga disinggung oleh Amir Syahbana. 

Suranto mengaku ada perintah dari Erzaldi Rosman dalam penerbitan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB).

Tim penasihat hukum Suranto mengungkapkan RKAB yang diterbitkan untuk perusahaan-perusahaan swasta selama masa jabatannya merupakan perintah dari Gubernur Bangka Belitung saat itu, Erzaldi Rosman.

Penerbitan RKAB yang dimaksud, dilakukan untuk lima perusahaan smelter swasta, yakni: PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya; CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; PT Sariguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya; Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya; dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.

Tak hanya RKAB, Suranto juga mengaku diperintah menyetujui Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Reklamasi (RR), dan Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan. Perintah itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019.

"Saya mendapatkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 Tentang pendelegasian wewenang persetujuan Rencana Kerja Tahunan Teknik dan Lingkungan (RKTTL), Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB)".

"Rencana Reklamasi (RR) Rencana Paskatambang (RPT) Izin Usaha Pertambangan yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung," kata penasihat hukum Suranto Wibowo dalam persidangan.

Pernyataan itu disampaikan pihak Suranto Wibowo dalam rangka membantah dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut terdakwa Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya periode tahun 2015 sampai dengan 2019.

Tak masuk BAP?
Menurut penasihat hukum Suranto, kliennya telah menyampaikan pernyataan soal perintah Erzaldi Rosman saat diperiksa pada tahap penyidikan.

"Bahwa JPU tidak memasukkan Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di dalam surat dakwaannya, di dalam Berita Acara pemeriksaan Tersangka (Suranto Wibowo) pada tanggal 21 Juni 2024," katanya.

Tim penasihat hukum Suranto Wibowo juga menilai pendelegasian persetujuan RKAB yang dilakukan eks Gubernur Erzaldi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Pasal 13 ayat 2 huruf b tentang administrasi pemerintahan.

Sebab menurutnya, pendelegasian seharusnya dilakukan melalui peraturan daerah (Perda). "Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendelegasikan kewenangan persetujuan penerbitan RKAB kepada Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 bukan dalam bentuk Peraturan Daerah seperti yang diamanatkan/diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Pasal 13 ayat 2 huruf b tentang administrasi pemerintahan," bebernya.

Peran Erzaldi Rosman
Pihak Amir Syahbana mengungkit soal peran gubernur sebagai atasan kepala dinas terkait penerbitan RKAB. 

"Kan tuduhannya RKAB. Dan beliau tuh kepala dinas loh. Artinya ada orang di atas dia, itu yang jadi pertanyaan. Ya gubernur. Artinya beliau tidak sendiri dalam penetapan itu," kata Zainul Arifin, penasihat hukum Amir Syahbana usai sidang pembacaan eksepsi.

Pihaknya pun menilai bahwa terkait penerbitan RKAB haruslah ditindaklanjuti soal perintah atasan yang dalam hal ini gubernur. "Saya sampaikan di awal adalah penzaliman. Kenapa ini tidak ditindaklanjuti secara serius sampai ke atas?" katanya.

Respons Erzaldi Rosman
Erzaldi adalah Gubernur Babel periode 2017-2022. Sementara itu, Suranto Wibowo menjabat sebagai Kadis ESDM Babel pada 2015-2019 dan Amir Syahbana pada 2021-2024.

Erzaldi Rosman enggan berkomentar banyak mengenai fakta persidangan tersebut. Namun dia meminta agar pertanyaan itu ditujukan kepada pihak yang mengeluarkan pernyataan. 

"Silakan tanya ke yang mengatakannya saja ya. Saya tidak mau berandai-andai, biarlah masyarakat yang menilainnya," kata Erzaldi, Rabu (7/8/2024) malam.

Pun, Erzaldi mengajak semua pihak untuk bisa menahan diri dan tidak saling menjatuhkan satu sama lain pada momen jelang pelaksanaan Pilkada 2024.  "Dalam suasana menjelang Pilkada ini, sebaiknya kita semua mesti dapat menahan diri. Apalagi berniat untuk menjatuhkan seseorang," kata Erzaldi.

Tersangka lain segera dimejahijaukan
19 tersangka segera menyusul duduk di kursi pesakitan. Adalah mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW).

Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN); Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Hendry Lie; Owner PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Hendry Lie (HL); Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL); M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021; Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018.

Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP; Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP; Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP; Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP; Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS; Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN; Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (an)