Keabsahan Ijazah Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu Patut Dipertanyakan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 4 jam yang lalu
Surat Keterangan Pengganti STTB atas nama Eddy Berutu (Foto: Dok MI)
Surat Keterangan Pengganti STTB atas nama Eddy Berutu (Foto: Dok MI)

Bandung, MI - Masa jabatan Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing, telah berakhir pada Selasa (23/4/2024) lalu. Eddy digantikan Surung Charles Lamhot Bantjin yang sebelumnya sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Dairi.

Kini Eddy yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Dairi akan maju kembali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Kendati demikian, penting diketahui bahwa calon pimpinan daerah mestinya dilihat juga rekam jejaknya.

Bahwa, ketika dia mencalonkan diri sebagai Bupati Dairi pada Pilkada 2018 lalu, dia sempat digugat pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Dairi, Sumatra Utara, Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pasangan itu mempermasalahkan dokumen pendidikan milik calon Bupati, Eddy Keleng Ate Berutu yang diduga tidak memenuhi syarat saat mendaftar ke KPU Dairi.

Sekjen Indonesian Ekatalog Watch (INDECH), Order Gultom, menegaskan hal ini tentunya harus menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Dairi.
Pun dia tidak menginginkan memori 2018 itu terulang lagi.

"Di SKPI melanggar aturan tetapi kok KPU Dairi saat itu tetap saja meloloskannya, hingga terpilih dan menjabat sampai tahun 2024. Ada apa nih," ujar Order Gultom kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

Substansinya bahwa di dokumen pendidikan, Eddy melampirkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 421.3/450/SMAN.3/BP3.WIL.IV tertanggal 7 Desember 2017 dari SMA Negeri 3 Kota Bandung. 

Menurutnya, hal ini melanggar Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan fotocopy ijazah.

Bahwa "Penerbitan surat keterangan pengganti Ijazah/STTB karena Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan Surat Keterangan kehilangan dari kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ditandatangani di atas materai".

Dari hasil penelusuran media ini, belum menemukan SKPI yang diketahui atau disahkan Kepala Dinas Pendidikan selaku atasan penerbit SKPI tersebut. Publik berharap agar jangan sampai kelak Bupatinya tanpa ijazah atau Surat Keterangan Penggganti Ijazah yang sah. Karena jika benar ijazah itu pernah terbit, bukan pekerjaan sulit untuk mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan terkait.

Pemalsuan ijazah juga, tambah Order Gultom dapat dikenai sanksi pidana baik lembaganya maupun penerima ijazah tersebut. 

"Ini sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, lembaga yang menerbitkan ijazah palsu dapat dikenai pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar, sementara penerima ijazah dikenai penjara 5 tahun dan denda Rp500 juta," ujarnya.

Menindaklanjuti temuan diatas, Monitorindonesia.com mencoba mencari informasi kepada pihak Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat (KCD) Wilayah 7 yang membidangi Registrasi Ijazah. 

Dari informasi yang didapat bahwa ijazah copy ijazah Eddy Kelleng Berutu tidak ditemukan. KCD 7 Jabar hanya lulusan Tahun 2018 ke atas yang memiliki data lulusan sekokah di wilayah itu.

"Kalau di bawah tahun 2018 adanya di pihak sekolah atau di Dinas Provinsi," ujar seorang pejabat di KCD 7 Jawa Barat.

"Berhubung datanya belum diserahkan sama kita (KCD 7) dia menyarankan lansung aja kepada pihak sekolah".

Selanjutnya Monitorindonesia.com menuju sekolah SMA Negeri 3 Kota Bandung dan diterima oleh staf Tata Usaha. 

Ketika kembali mengonfirmasi terkait ijazah tersebut, awak media mendapat "kejanggalan" data yang ditemukan ada perbedaan nama antara Eddy Berutu dan Eddy Keleng Ate Berutu.

Surat keterangan yang di keluarkan oleh pihak sekolah dengan Nomor 421.3/ -SMAN 3/CDP WIL .VII / 2018 tertulis Eddy Keleng Ate Berutu. Sedangkan di Buku induk Nomor 772750 tertulis Eddy Berutu.

Sekedar informasi bahwa sebelumnya Eddy Berutu pindahan dari SMAN Ujung Berung, Bandung. Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Bidang (Kabid) SMA/SMK berjanji akan menindaklanjuti keabsahan ijazah tersebut.