Siapa Pengganti Lili Pintauli Siregar?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Juli 2022 18:55 WIB
Jakarta, MI - Lili Pintauli Siregar telah resmi mengundurkan dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hingga saat ini penggantinya belum ada. Surat pemunduran diri Lili itu pun sudah diterima dan disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu siapakah yang bakal menggantikan Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua lembaga antirasuah itu? Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK tidak menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi sementara Lili Pintauli Siregar. Mekanisme pengganti Lili, kata Ali, disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Terkait pengganti Bu LPS (Lili Pintauli Siregar) tentu kami serahkan sepenuhnya kepada presiden dan DPR. Sebagaimana ketentuan Pasal 33 UU KPK," kata Ali, Kamis (14/7). Dalam Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebutkan bahwa Presiden harus mengajukan nama ke DPR untuk membahas kekosongan pimpinan Lembaga Antikorupsi. Kata Ali, nama yang diajukan adalah calon pimpinan KPK yang tidak terpilih sebelumnya. Meski demikian Ali memastikan kinerja KPK tidak terganggu dengan kekosongan jabatan tersebut dan program di KPK dipastikan tetap berjalan. "Karena kepemimpinan di KPK kolektif kolegial. Sehingga, sejauh ini kegiatan dan program kerja KPK tetap berjalan normal," jelas Ali. Atas kekosongan jabatan Wakil Ketua KPK ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini masih menunggu Kepala Negara mengajukan nama pengganti Lili. Sementara, uji kepatutan dan kelayakan pengganti Lili dilaksanakan saat masa persidangan DPR. Saat ini, DPR masih reses hingga 15 Agustus 2022. [Ode]

Topik:

KPK Lili Pintauli