Kuasa Hukum vs KPK Soal DPO Mardani Maming

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Juli 2022 20:20 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menuding Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menyabotase proses gugatan praperadilan Mardani Maming. Bahkan, dia menyoroti keputusan KPK yang telah menetapkan nama Mardani Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Menanggapi hal ini, KPK memastikan setiap perkara akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. "Kami pastikan, setiap KPK menyelesaikan perkara pada tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan selalu ikuti rel aturan hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/7/2022). Dalam menetapkan DPO, jelas Ali, tentu telah melalui mekanisme proses prosedur hukum sebagaimana hukum acara pidana dan mekanisme hukum lainnya. Ali menyebut saat memasukkan tersangka pada DPO merupakan bentuk keseriusan KPK dalam menyelesaikan perkara korupsi agar cepat, cermat dan tepat sesuai hukum sehingga kepastian hukum segera terwujud. "Kami berharap kuasa hukum tunaikan janji yang sudah disampaikan ke publik untuk hadir ke KPK bersama tersangka MM besok 28 Juli 2022," ucapnya. Sementara itu, Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menuturkan bahwa status DPO diberikan satu hari sebelum hakim membacakan putusan praperadilan Mardani Maming. Menurutnya, hal itulah yang dijadikan pertimbangan agar praperadilan kliennya tidak dapat diterima. "Karena kalau kita baca SEMA 1/2018 bunyinya larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri. Pengajuan itu dilakukan belum ada DPO, kami di tengah jalan tiba-tiba di-DPO-kan. Jadi, sehari sebelum pembacaan putusan, tiba-tiba DPO dikeluarkan dan itu dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima,"ujar Denny. Menurutnya, pengajuan (praperadilan) sudah dilakukan sebelum Lebaran. Jadi, kata dia, DPO sendiri berbeda pendapat dengan pihaknya. "Karena kan orang itu dinyatakan tidak kooperatif kemudian jadi dasar DPO itu jika tidak hadir dengan alasan yang tidak sah," jelasnya. Dengan begitu, Denny mengaku kecewa atas putusan praperadilan Mardani Maming. Dia menyebut KPK telah menyabotase Mardani Maming dengan menetapkannya sebagai DPO. "Ini jadi sabotase proses praperadilan kami yang akhirnya tidak masuk ke pertanyaan-pertanyaan pokok terkait penetapan tersangka yang tidak sah, pembuktian yang tidak sah, jadi tentu ada kekecewaan karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dengan menghabiskan banyak energi dan pikiran disabotase dengan hanya penetapan DPO yang masih bisa persoalkan," pungkasnya.