Sempat Sakit, Roy Suryo akan Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Juli 2022 09:04 WIB
Jakarta, MI - Roy Suryo akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur pada hari ini, Kamis (28/7). Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mengingat sebelumnya pada Jumat (22/7) lalu pemeriksaan belum rampung sebab pada saat itu Roy Suryo meminta untuk menghentikan pemeriksaan lantaran sakit. "Bisa disampaikan pada tanggal 28 Juli atau lusa, Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik dari Subdit Siber Dirikrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saudara Roy Suryo dengan panggilan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (26/7). Sementara itu, pengacara Roy, Elza Syarief mengatakan kondisi kliennya sudah lebih baik dan akan mengahadiri pemeriksaan hari ini. "Iya, insya Allah hadir," kata Elza Syarief, Rabu (27/7). Berdasarkan informasi yang diperoleh, Roy bakal diperiksa di Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00 WIB. Sebagai informasi, sebelumnya, polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Penetapan Roy sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi. Masing-masing dilayangkan oleh Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 oleh Kevin Wu. Kemudian ia juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Sejauh ini Roy sudah menjalani pemeriksaan pertama pada Jumat (22/7) di Polda Metro Jaya. Adapun dalam kasus ini, Roy dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.