Mardani Maming Menyerah, Masih Ingin Melawan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 28 Juli 2022 15:10 WIB
Jakarta, MI - Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, ia juga sempat melawan ditetapkannya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian dia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun pada hari Rabu (27/7) kemari, Hakim menolak dan menyatakan KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka. Berdasarkan pantauan, Monitorindonesia.com, Mardani H Maming, tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar pukul 14: 00 WIB siang tadi. Sebelumnya, Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menginformasikan bahwa kliennya memang akan mendatangi KPK hari ini. Maming, jelas Denny, siap untuk menjalani proses hukum di KPK. "Sesuai janji di surat yang telah kami kirimkan ke KPK pada hari senin yang lalu, dapat kami sampaikan bahwa klien kami, Mardani H Maming akan datang ke KPK pada Kamis, 28 Juli 2022," kata Denny.